Transformasi Desa Binaan Imigrasi, 27 PIMPASA Dikukuhkan untuk Bina Desa di Provinsi Banten

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Okt 2025 13:35 35 Admin2

Dimensitv.com – Serang – Dalam upaya memperkuat peran Imigrasi di tengah masyarakat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjen Imigrasi) Banten resmi mengukuhkan 27 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang akan bertugas membina desa-desa di seluruh wilayah Provinsi Banten, Rabu (29/10/25).

Pengukuhan ini menjadi tonggak awal pelaksanaan Transformasi Program Desa Binaan Imigrasi yang lebih terstruktur, berkelanjutan, dan terukur. Kegiatan berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dengan dihadiri para pejabat struktural, perwakilan instansi mitra, serta unsur masyarakat.

Acara pengukuhan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan komitmen nyata menghadirkan fungsi keimigrasian di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Yopi Rianda.SH Terpilih Dalam Muswil Ke 5 Tahun 2025 Sebagai Ketua DPW PBB Provinsi Banten

“Kehadiran para PIMPASA yang dikukuhkan hari ini adalah ujung tombak dari transformasi Desa Binaan Imigrasi. Transformasi ini mengubah pendekatan kami dari sekadar menunggu masyarakat di kantor menjadi menjangkau dan membangun kesadaran hukum di setiap desa,” ujar Felucia.

“Tujuannya jelas, yaitu mentransformasi desa-desa ini menjadi desa yang mandiri, melek hukum keimigrasian, dan tanggap terhadap potensi pelanggaran,” tambahnya.

Transformasi Desa Binaan Imigrasi di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Banten berfokus pada tiga pilar utama, yaitu:

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Raih Penghargaan IKPA Terbaik 2025

1. Transformasi Layanan — menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih mudah diakses masyarakat desa.

2. Transformasi Pengetahuan — meningkatkan literasi hukum keimigrasian melalui edukasi dan penyuluhan berkelanjutan.

3. Transformasi Keamanan — memperkuat peran masyarakat dalam deteksi dini dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Para PIMPASA yang dikukuhkan diharapkan dapat menjalankan fungsi tersebut secara optimal melalui kolaborasi lintas instansi, pemberdayaan aparatur desa, serta keterlibatan aktif masyarakat.

Baca Juga :  Kepala Desa Mongpok Diminta Serius Tangani Keluhan Masyarakat

Selain menjalankan fungsi pembinaan, PIMPASA juga memiliki peran strategis dalam membangun sistem deteksi dini (early warning system) di tingkat desa terhadap potensi pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana terkait.

Dengan melibatkan masyarakat desa sebagai mitra aktif, diharapkan program ini mampu mencegah praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia sejak dari akar permasalahannya.

“Imigrasi kini tidak hanya berfungsi di pintu perlintasan, tetapi hadir langsung di tengah masyarakat sebagai garda depan perlindungan negara dan warga,” pungkas Felucia.

Penulis: Sheftia
Sumber: Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA