Bendera Merah Putih Kusam Dan Robek Berkibar Di UPT Puskesmas Panggarangan

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Apr 2023 08:19 17 Admin1

Kab-Lebak – Dimensitv.com – Pandangan tidak sedap ketika melihat adanya Bendera Merah Putih kondisinya sudah sangat kusam dan robek berkibar di salah satu puskesmas UPT Puskesmas Panggarangan Kabupaten Lebak

Dalam hal, ini UPT Puskesmas Panggarangan terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera kebangsaan Negara republik indonesia.

Pada pasal 24 Undang-Undang diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, sobek, luntur, kusut, atau kusam. Adapun pidana selama (1) satu Tahun Penjara dan Denda paling banyak (100.000.000) seratus juta rupiah. (25/4/2023)

Lalu, pasal 235 RKUHP menyebutkan, Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori ll bagi setiap orang yang : (a)memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersil, (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, (C) memcetak, menyulam, dan menulis huruf, angka dan gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera pada bendera negara, (d) memakai bendera negara untuk langit-langit atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera kebangsaan negara republik indonesia

Atas pemandangan berkibarnya bendera yang berkibar dengan kondisi yang sobek dan kusam terpasang di kantor UPT Puskesmas panggarangan , awak media Dimensitv M.Azis menyatakan kecewa tanpa ada perhatian terhadap lambang negara tersebut.

Baca Juga :  Viral Video Penangkapan Pelaku Percobaan Pencurian, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lebak

Kami prihatin melihat Bendera merah Putih yang terpasang di Kantor UPT Puskesmas panggarangan yang terpasang dengan kondisi pudar,kusam dan sobek,” terang M.Azis

Saya berharap untuk TNI,Polri atau pun Instansi melakukan tindakan terhadap terpasangnya Bendera Merah Putih dengan Kondisi sobek, Pudar,kusam Di Kantor UPT Puskesmas Panggarangan Kabupaten Lebak, dan memberikan sosialisasi terkait UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera merah putih Lambang Kebangsaan negara republik indonesia

Baca Juga :  Terbentuknya Pengurus( LSM PKPB )DPD Kab. Lebak

(M azis)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA