Dimensitv.com – Kab. Bekasi – Dirgahayu Bayangkara yang ke -77 Samsat Cikarang adakan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Badan Pendapatan Daerah Pemerintahan Provinsi Jawa Barat dimulai Senin Tanggal 3/7/2023.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di benar oleh Aipda Viktor Silaban petugas pelayanan Samsat Cikarang Kabupaten Bekasi saat di sambangi awak media Dimensitv.com di ruang kerjanya.
“Program pemutihan pajak kendaraan, bermotor bertujuan untuk mewujudkan pemulihan ekonomi nasional juga meringankan masyarakat membayar denda wajib pajak, pada saat wajib pajak (WP) telat membayar membayar pajak kemudian selama program ini wajib pajak (WP) hanya membayar pokok PKB dan Samsat cikarang membebaskan Bea balik nama kendaraan bermotor BBNKB II,” ucap Aipda Viktor Silaban petugas samsat Kabupaten Bekasi.
Aipda Viktor menjelaskan Lebih jauh lagi, “tidak hanya itu saja, untuk tunggakan pajak khususnya kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya membayar 3 tahun saja. juga ada discon Bea balik nama kendaraan Bermotor BBNKB 1 kemudian untuk pembayaran nol sampai 30 hari sebelum jatuh tempo ada pengurangan, sebesar 2 persen pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pengurangan sebesar 4 persen,” tuturnya.
Masih kata Viktor silaban pembayaran enam puluh hari sampai dengan sembilan puluh hari sebelum jatuh tempo ada pengurangan sebesar 6 persen dan pembayaran 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo pengurangan sebesar 8 persen ada juga discon Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen tutur Aipda Viktor petugas samsat Kabupaten Bekasi.
Pemutihan ini berlaku untuk masyarakat orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor, badan, pemerintahan.
Aipda Viktor samsat kabupaten Bekasi berharap masyarakat Kabupaten Bekasi agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya karena kesempatan ini ada batas waktunya ucapnya. (Slmn/Mhfd/Nasim)