Kamis, Desember 11, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Open Recruitment
DIMENSITV
  • Beranda
  • Bisnis & Ekonomi
  • TNI/POLRI
  • Budaya
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Travel
  • Wisata
  • Login
No Result
View All Result
DIMENSITV
Home Sorotan

Pengadilan Negeri Banjarbaru Kembali Gelar Sidang Lanjutan Utang Piutang

Admin2 by Admin2
31 Oktober 2023
in Sorotan
0
Pengadilan Negeri Banjarbaru Kembali Gelar Sidang Lanjutan Utang Piutang
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Dimensitv.com – Pengadilan Negeri Banjarbaru kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap terdakwa Andri Cahyadi, Henri Setiadi, Kusno Hardjianto, dan Didy Agus Hartanto.

Agenda persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Dahlan, S.H., dengan dua Hakim Anggota Herliany, S.H., dan Sukmandari Putri, S.H., yakni mendengarkan Keterangan Ahli. Adapun Ahli Hukum yang dihadirkan adalah Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., seorang pakar hukum pidana yang cukup terkenal di Indonesia dan kerap dimintai pendapatnya dalam banyak kasus pidana di Indonesia.

Related posts

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Pengadaan Mebel SMP Kota Tangerang Disorot — Kabid SMP Bungkam, LBH Fatomy Angkat Bicara

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Pengadaan Mebel SMP Kota Tangerang Disorot — Kabid SMP Bungkam, LBH Fatomy Angkat Bicara

11 November 2025
Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Gelar Rakor Lintas Sektoral Bahas Transformasi Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan TPPM

Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Gelar Rakor Lintas Sektoral Bahas Transformasi Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan TPPM

28 Oktober 2025

Dalam keterangannya di persidangan, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. menyatakan bahwa kasus ini termasuk kedalam ranah perdata karena kasus ini berawal dari suatu perjanjian utang piutang, yang mana dalam hal salah satu pihak ataupun kedua belah pihak dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya yang tercantum dalam Perjanjian maka penyelesaiannya adalah melalui penyelesaian secara perdata bukan pidana.

Baca Juga :  Kepala Desa Mongpok Diminta Serius Tangani Keluhan Masyarakat

Ahli Hukum Pidana yang pernah menjadi Ahli Hukum di Persidangan kasus “Kopi Sianida” Jessica Kumala Wongso ini, menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum mengenai kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB Saham) yang selama ini dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengenakan Pasal 372 KUHP terhadap Para Terdakwa karena dianggap telah melakukan penggelapan saham milik Pelapor.

Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa apabila PPJB Saham tersebut tidak pernah terjadi pembayaran yang mana harus dapat dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah baik itu melalui transfer ataupun cash senilai yang tercantum dalam PPJB Saham tersebut yaitu senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kemudian harus ada bukti kwitansi yang ditandatangani basah dihadapan notaris, maka PPJB Saham tersebut menjadi tidak sah.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Pelanggaran Bansos di Desa Sukaharja, Sekum Aliansi Aktivis Lebak Minta APH Segera Bertindak

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia ini bahkan menjelaskan “Bahwa untuk dapat dikatakan sebagai seorang pemegang saham yang sah secara hukum maka selain dilakukan PPJB Saham, maka harus ditindaklanjuti dengan adanya pembayaran atas nilai yang tercantum dalam PPJB tersebut, untuk kemudian ditidaklanjuti dengan Akta Jual Beli Saham (AJB Saham), kemudian Akta Pernyataan RUPS dan terakhir harus dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya pada sidang yang digelar hari senin, 30 Oktober 2023.

Setelah Namanya tercatat di data Kementerian Hukum dan HAM itulah baru seseorang dianggap sah secara hukum sebagai seorang pemegang saham dan memiliki hak atas saham yang dimiliki.

Selama belum ada proses tersebut, maka tidak bisa dikatakan adanya Penggelapan, terlebih lagi apabila tidak ada pembayaran dari Pembeli atas nilai saham yang tercantum dalam PPJB tersebut.

“Sementara itu dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta bahwa Pelapor tidak pernah melakukan pembayaran sama sekali atas nilai saham yang tercantum dalam PPJB Saham tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Dosen Institut Teknologi PLN: Aksi Unjuk Rasa adalah Hak, Tapi Harus Bertanggung Jawab dan Tidak Ganggu Ketertiban

Fakta persidangan inilah yang membuat Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa yakni Reza Isfadhilla Zen, S.H., dari Kantor Hukum EQUITABLE LAW FIRM memprotes keras Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, karena Tim Penasihat Hukum menilai bahwa ternyata apa yang didakwakan tehadap Para Terdakwa selama ini tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yang terungkap di persidangan.

Lebih lanjut Reza Isfadhilla Zen, S.H., usai persidangan menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kasus investasi bodong yang selama ini diberitakan oleh media.

“Kasus ini adalah kasus utang piutang yang didasarkan pada perjanjian yang sebelumnya telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan terhadap kasus ini tidak terdapat unsur pidana, sehingga sudah seharusnya dalam kasus ini, Majelis Hakim PN Banjarbaru memutus bebas maupun lepas, dengan berlandaskan pada kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.

Penulis: Pan

Previous Post

SDN Karang Mukti 01 Peringati Maulid Nabi Muhamad SAW, Penceramah Kiyai Abduraman Asopa dari Bandung

Next Post

Mengalami Goncangan Fisikis yang Menyebabkan Trauma Akibat Arogansi Team Eksekutor PN Kota Tangerang

Next Post
Mengalami Goncangan Fisikis yang Menyebabkan Trauma Akibat Arogansi Team Eksekutor PN Kota Tangerang

Mengalami Goncangan Fisikis yang Menyebabkan Trauma Akibat Arogansi Team Eksekutor PN Kota Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Ormas LMP MAC Kecamatan Cimarga, Sambangi Korban Bencana Kebakaran Di Desa Cigoong Utara

Ormas LMP MAC Kecamatan Cimarga, Sambangi Korban Bencana Kebakaran Di Desa Cigoong Utara

2 tahun ago
Pendiri dan Ketua Umun KJK Serahkan SK Sekretaris Baru

Pendiri dan Ketua Umun KJK Serahkan SK Sekretaris Baru

2 tahun ago
Diduga Uang Kosumen Ratusan Juta  Digelapkan Oleh Oknum Marketing Dealer Honda BBM Cabang Cipanas 

Diduga Uang Kosumen Ratusan Juta  Digelapkan Oleh Oknum Marketing Dealer Honda BBM Cabang Cipanas 

2 tahun ago
Dengar Keluhan Masyarakat, Polres Lebak Gelar Jum’at Curhat di Desa Narimbang Mulia

Dengar Keluhan Masyarakat, Polres Lebak Gelar Jum’at Curhat di Desa Narimbang Mulia

2 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Anggota DPRD
  • Bandung
  • BANTEN
  • Bekasi
  • Bencana Alam
  • Berduka Cita
  • Bisnis & Ekonomi
  • Budaya
  • Cilegon
  • DENPASAR-BALI
  • DPPPA KABUPATEN TANGERANG
  • Dunia Pendidikan
  • Hari Perayaan
  • Hari Raya Idul Fitri
  • Hukum dan Keriminal
  • Investigasi
  • Jakarta
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Selatan
  • Jawa Barat
  • Kab.Bogor
  • Kab.Cianjur Selatan
  • Kab.Lebak
  • Kab.Nagekeo
  • Kab.Tangerang
  • Kab.Tegal
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kecelakaan
  • Kegiatan Baznas
  • KEGIATAN BNN
  • Kegiatan DPRD
  • Kegiatan FWJI
  • Kegiatan Garuda Emas
  • Kegiatan Jurnalis
  • Kegiatan Kampanye
  • KEGIATAN KDMP
  • Kegiatan Kepolisian
  • Kegiatan Kepresidenan
  • Kegiatan Lapas
  • Kegiatan Masyatakat
  • Kegiatan MTQ
  • Kegiatan Organisasi
  • Kegiatan Ormas
  • Kegiatan Partai
  • Kegiatan Perusahaan
  • Kegiatan Ponpes
  • Kegiatan PWI
  • Kegiatan Santunan
  • Kegiatan TNI
  • Kejaksaan
  • Konser Musik Nostalgia
  • Kota Bekasi
  • Kota Sukabumi
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kuliner
  • Lapas
  • Lapass
  • Lau Firm
  • Nasional
  • Olahraga
  • Organisasi Kepemudaan
  • Pandeglang
  • Pelabuan Merak
  • Pelantikan
  • Pelantikan RT/RW
  • Pembagian Sembako
  • Pembangunan Daerah
  • Pembunuhan
  • Pemerintah Daerah
  • Pemerintah Lapas
  • Pemerintah RI
  • Pencasilat
  • Pendidikan
  • Peringatan Bulan Islam
  • Peringati Hari Nasional
  • Peristiwa
  • Political Dan Hukum
  • Polres Lebak
  • Polres Metro Kota Tangerang
  • Polresta Bekasi
  • Polri
  • Provinsi Banten
  • Serang
  • Silaturahmi
  • Sorotan
  • Sosial
  • TANGERANG
  • Tangerang Selatan
  • Tempat Wisata
  • TNI/POLRI
  • Ucapan Hari Raya Keagamaan
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Yayasan

BROWSE BY TOPICS

#RutanTangerang #DoaBersama #PeduliSumatera #Pemasyarakatan #Kemenkumham #IMIPAS #Toleransi #Kemanusiaan #Solidaritas #BencanaSumatera #DitjenPAS #KanwilBanten #LintasAgama #WBP #RutanKelasITangerang Dea Lestari Desa Binaan Imigrasi Ditjen Imigrasi Banten Ditjenpas Ditkrimsus Polda Gorontalo Dukung 13 Program Akselerasi Menimipas H. Amir Hortikultura Humas Imigrasi Banten Imigrasi Cegah TPPO Imigrasi Tangerang Irhamuddin KA Humas Rutan Kelas 1 Tangerang Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten (Kanwil Ditjen Imigrasi Banten) Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Kemandirian Kementerian Hak Asasi Manusia Oknum Kades Pekerja Migran Non-Prosedural Pelatihan Pemasyarakatan pembinaan kemandirian Penambang Emas Ilegal Pencegahan TPPM Pencegahan TPPO Pertanian PIMPASA Banten Polda Gorontalo Polresta Tangerang Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang Rutan Kelas 1 Tangerang Rutan Kelas I Tangerang RutanTangerang Sepatu RUTIRA Tanam 300 Bibit Cabai di Lahan SAE Tangerang. TPPO Banten Transformasi Desa Binaan Transformasi Desa Binaan Imigrasi UMKM binaan warga binaan WargaBinaan Yayasan Srikandi Merah Putih

POPULAR NEWS

  • Depo Pertamina Terbakar Ada Sekitar 20 Orang Luka Berat Dan 4 Orang Meninggal

    Depo Pertamina Terbakar Ada Sekitar 20 Orang Luka Berat Dan 4 Orang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengalami Goncangan Fisikis yang Menyebabkan Trauma Akibat Arogansi Team Eksekutor PN Kota Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Jabo Priyono Ketua Umum Partai Prima Membantah, Ini Selengkapnya!!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebarkan Sayap, BPPKB DPAC Kosambi Gelar Rapat Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Ummat Gelar Tasyakuran Atas Ditetapkannya Menjadi Peserta Pemilu 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

DIREKTUR DIMENSITV.COM

NENEK MUHAMAD YUSUF BAJU ADAT MBAY

DIMENSITV

© 2023 Dimensi Tv

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Open Recruitment

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Sports
  • Travel

© 2023 Dimensi Tv

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In