FRIC Resmi Somasi Hotman Paris, Ketum H. Dian Surahman: tidak Ada Seorang Pun Yang Boleh Merendahkan Martabat Wartawan

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Jul 2026 10:18 70 Habibi Admin 4

Dimensitv.Com – Jakarta, 21 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) resmi melayangkan Surat Somasi Nomor 0721/SOM-FRIC/DIR/2026 kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Langkah tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan organisasi atas pernyataan dan/atau tindakan yang, menurut penilaian FRIC, telah merendahkan martabat profesi wartawan.

 

Ketua Umum FRIC, H. Dian Surahman, menegaskan bahwa wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi penyampaian informasi kepada masyarakat dan kontrol sosial.

 

Menurutnya, setiap pihak, termasuk tokoh publik dan praktisi hukum, berkewajiban menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Baca Juga :  Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

Dalam somasi tersebut, FRIC menyampaikan keberatan atas peristiwa yang menjadi dasar pengaduan dan meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka apabila pernyataan atau tindakannya telah menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.

 

“FRIC tidak sedang membatasi hak siapa pun untuk mengkritik pemberitaan. Namun, kritik harus disampaikan dengan menghormati martabat profesi wartawan. Kami meminta agar persoalan ini diselesaikan secara bertanggung jawab, termasuk melalui permintaan maaf terbuka apabila memang terdapat pernyataan atau tindakan yang menyinggung kehormatan insan pers,” ujar H. Dian Surahman.

Baca Juga :  Belum Kantongi Izin, Pemkot Tangerang Hentikan Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah

 

Menurut H. Dian Surahman, somasi merupakan langkah hukum awal yang bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak yang disomasi untuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan secara baik sebelum dipertimbangkan langkah hukum atau mekanisme lain yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.

 

FRIC menyatakan bahwa dalam surat somasi tersebut juga dimuat permintaan agar tidak ada lagi pernyataan atau tindakan yang berpotensi merendahkan, mengintimidasi, atau menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara sah. Selain itu, FRIC meminta adanya tanggapan tertulis atas somasi dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam surat.

Baca Juga :  Puluhan Massa Protes atas Penutupan Lahan Kantong Parkir Warga Babakan

 

H. Dian Surahman menegaskan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian dari penghormatan terhadap demokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ia mengajak seluruh tokoh publik, advokat, pejabat, dan masyarakat untuk mengedepankan etika serta penyelesaian setiap perselisihan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Hotman Paris Hutapea terkait somasi yang disampaikan FRIC. Yang bersangkutan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau bantahan atas isi somasi tersebut. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

REKRUTMEN WARTAWAN BARU

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

DIREKTUR PT NUR FATIMAH GROUP

PIMRED DAN WAKIL PIMRED DIMENSITV COM

KADIS H.ASEP SUHERMAN

LAINNYA