Kab. Lebak – Dimensitv.com – Kasta Kepala Desa Cipining kecamatan Curugbitung Kabupaten lebak setiap ditemui oleh awak media selalu tidak ada di kantornya, seharusnya kades itu ada di kantor bukan di luar kantor, kecuali ada keprluan lain.
Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda Pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan.
Kades Cipining Kecamatan curugbitung Kabupaten lebak,kasta merasa alergi terhadap Wartawan selaku Media yang turut serta meningkatkan disiplin serta pembangunan.
Awak media selaku yang menyampaikan informasi perkembangan pembangunan serta sebagai alat kontrol sosial yang bersifat Independen turut serta membangun terciptanya stabilitas dalam informasi.
Ketika para awak media berkunjung ke rumahnya, namun kepala desa tidak ada di rumahnya, dan terkesan tidak mau ditemui oleh awak media,” kamis, (15/12/2023).
Selain di Kantornya, di kediaman rumahnya pun tetap susah untuk ditemui dengan berbagai macam alasanhingga menjadi tanda tanya. Mengapa Kepala Desa selalu menghindar bila berhadapan dengan awak media, yang padahal awak media itu sama seperti Kepala Desa lainnya, dalam artian sama-sama manusia biasa bukan manusia luar angkasa.
Dari beberapa awak media yang pada saat itu datang ke rumahnya mengatakan, “awak media sudah tidak di anggap sebagai mitra kerja sekaligus selaku kontrol sosial oleh Kepala Desa,” ucap beberapa wartawan.
Kades cipining tidak boleh se-enaknya menghindar dari konfirmasi awak media, dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU No 14 tahun 2008 adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang-undangkan pada tanggal 30 April 2008, mulai berlaku dua tahun setelah di sah kan dalam UU No.14 Th 2008.
Awak media butuh informasi untuk menjadikan berita yang seimbang, menindak lanjuti informasi atau laporan masyarakat
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Mohon kepada dinas terkait untuk segera menegur Kades cipining yang alergi terhadap wartawan. Hingga berita ini diterbitkan pihak kepala desa cipining sampai saat ini belum bisa ditemui,”pungkasnya
(M.Azis)