LEBAK – DIMENSITV.COM – Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, diduga alergi terhadap wartawan, pasalnya selalu terkesan menghindar ketika Kontrol Sosial hendak mengkonfirmasi ataupun silaturahmi terkait Perkembangan pengerjaan Paving Blok yang berada di wilayah Desa Nameng baru-baru Ini.
Hal itu terbukti ketika wartawan media Online DimensiTV.com dan sejumlah awak media lain yang hendak melakukan konfirmasi kejelasan terkait pembangunan Paving Blok yang ada di wilayah Desa Nameng Terkesan Menghindar.
Padahal keberadaan media yang sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi.
Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.
Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan maupun masyarakat itu sendiri.
Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Menurut pengakuan dari dari awak media kami belum bertemu sama ketua TPK hari Sabtu 27/05/2023 dan hari Senin 29/05/2023 kami kembali menemui ketua TPK tetapi hasilnya nihil (Tidak bertemu)
“Kami hanya ingin konfirmasi terkait pembangunan Paving Blok yang berada diwilayah Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung, tapi ketua TPK masih sulit untuk ditemui terkesan menghindar,” ungkap sala satu media, (06/6/2023)
“Biasanya kalau ketua TPK susah untuk ditemui atau suka menghindar, kemungkinan besar adanya dugaan-dugaan yang menyimpang,” tegas, wartawan DimensiTV.com, menambahkan.
M.Azis mengungkapkan, padahal jelas dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sampai saat ini Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak ada jawaban kepada awak media sampai-sampai no whatsApp mediapun di Blokir oleh ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sudah jelas tim pelaksana kegiatan tpk, itu Alergi terhadap wartawan,
Kades selaku kepala desa nameng sudah mencoba memberi tau kan kepada ketua tim pelaksana kegiatan katanya,,
Sampai-sampai berita ini kami tayangkan di kernakan (TPK) selalu menghindar dan sudah jelas tim pelaksana kegiatan itu Alergi adanya wartawan,
(M,Azis)