Kabupaten Bekasi – DIMENSITV.COM – Kejadian berawal seorang pria,yang pulang ke rumah yang berinisial IR,kediaman seorang istri yang berinisial AL,namun tanpa diduga saat sang suami pulang melihat,sang istri yang berstatus masih belum selesai masa idahnya,sudah berduan sama seorang pria yang berinisial uce,kejadian pada malam minggu,16-04-23 jam 22.45WIB kejadian peristiwa ini kampung pulo pipisan ,Desa karang jaya,kecamatan pebayuran,kabupaten Bekasi,jawa barat.
Disaat konpirmasi ke sang istri yang berinisial AL,mengatakan hanya teman saja,tapi sang suami yang berinisial IR,melihat dengan kedua, bola matanya sedang duduk mesra berduan seakan-akan ada sesuatu,namun yang di sayangkan sang suami,mengatakan bertamu di rumah orang apalagi masih status istri orang wajib lapor ke pihak rukun tetangga setempat namun pads saat malam ITU tidak ada laporan ke pada rukun tetangga,ungkapnya
Sang pria IR,pun kesal melihat sang istri yang berinisial AL,langsung pergi meminta pakaian untuk di bawanya dari sang istri,namun sang pria yang berinisial uce,pada saat sang suami yang berinisial IR, sedang berdebatan dengan sang istri,namun yang berinisial Uce,berlari ke arah rumah yang posisinya pas di depan rumah sang istri yang berinisial AL, Dari segi kejadian pun memang benar mencurigakan ada sesuatu perselingkuhan.pungkasnya.sebagai mana perselingkuha dimasa idah,sudah di tuangkahan dalam pasal perkawinan yang berbunyi :UU perkawinan nomor 1 tahun 1974.pasal 2 ayat(1),juga Kh,pasal 12 ayat (1) Dan pasal 40 ayat (2).samapai berita ini di rilis,tidak ada respon dari pihak sang istri yang berinisial AL, dan laki-laki yang merupakan selingkuhannya berinisial uce.
Idar Kaperwil jawa barat