Kab. Lebak-Dimensitv.com – Surat pernyataan tanah tidak sengketa yang beredar luas soal jawaban atas pelaporan yang dilakukan oleh FORWATU BANTEN ditanggapi secara serius oleh Pihak CMR.
Menanggapi soal itu, Forum Warga Bersatu Banten melalui Juru Bicaranya menjelaskan bahwa surat tersebut benar tidak sengketa namun bukan milik PT PAL.
“Kawan-Kawan coba perhatikan berdasarkan release yang di keluarkan oleh https://ciputraresidence.com/pt-ciputra-residence-pt-putra-asih-laksana-sepaka gati-kembangkan-citra-maja-raya-2/ menjelaskan bahwa Direktur Utama PT Ciputra Residence pada hari ini (9/9/2016) telah menanda tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Direktur Utama PT. PUTRA ASIH LAKSANA, Benny Tjokrosaputro. Disitu jelas menjelaskan bahwa lahan itu milik Benny Tjokro melalu PT PUTRA ASIH LAKSANA.” Ungkap Adit Wahyudin., SH.
Lanjut Adit Wahyudin jika melihat dari kausitas nya maka semua aset Benny Cokro disitu Kejagung.
“Memperhatikan hal tersebut dengan mempedomani
keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 agustus 2021 Benny juga dibebankan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.6.078.500.000.000 dengan menyita seluruh asset dan tanah serta perusahaan nya beserta saham yang otomatis di ikuti oleh entitas dari perusahaan tersebut yang salah satu diantaranya adalah penyitaan saham 25% PT.PUTRA ASIH LAKSANA yang di lakukan pada tanggal 16 februari 2023 di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.” Papar Wakil Ketua Bidang Hukum Forum tersebut.
Sementara itu Presidium FORWATU BANTEN menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Petinggi CMR tersebut adalah sebuah pembelaan yang tak berdasar dan dapat dibantahkan.
“Terkait surat yang di keluarkan oleh saudari Flora yang merupakan petinggi dari Citra Maja Raya tentang lahan tersebut tidak berperkara dan tidak disita, hal ini mutlak terbantahkan!” Ungkap Arwan.
“Sedangkan sesuai pernyataan saudari Flora bahwa SHGB tersebut adalah SHGB 01, SHGB 10 dan SHGB 22 dan tidak bersengketa dan tidak disita adalah benar adanya. Akan tetapi SHGB tersebut bukan lah milik PT. PAL. Lahan tersebut adalah eks HGU PT. SILALANGU yang berakhir tahun 1980 yang kemudian beralih kepemilikan menjadi PT.AGRINDO pada sekitar tahun 93. Kemudian pada tanggal 24 juni 2004 PT. AGRINDO ADYAPRATAMA mengajukan surat kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak yang di tanda tangani oleh Wimbo Sasongko agar HGB 01 tersebut dengan luas lebih kurang 84 hektar tersebut di pecah menjadi 14 pecahan yang kemudian disetujui oleh BPN Lebak sehingga sejak saat itu HGB tersebut menjadi angka yang berbeda seperti 243 246 dan seterus nya. Ini jadi menarik, karena dengan kejadian seperti ini kita bisa mempelajari bagaimana cara mafia tanah berevolusi. Karena setelah sertifikat itu di pecah pada september 2004 barulah tanah PT Agrindo itu di beli sekitar tahun 2012 sesuai risalah lelang KPKNL Serang Nomor 189/2012 tanggal 17-07-2012 oleh PT.PAL sehingga sangat tidak mungkin kembali lagi ke SHGB no 01 no 10 dan no 22 setelah saham PT PAL disita Kejagung mendadak menggunakan SHGB PT. Agrindo” Papar Arwan yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Sarjana Banten ini.
Salah satu pengurus FORWATU yang ikut serta melakukan verifikasi data menyampaikan bahwa bentuk edaran tersebut bisa membawa pada upaya membohongi Publik.
“Terkait istilah tidak adanya tanah di CMR yang berperkara, ini bisa menjadi kebohongan publik yang berdampak hukum apa bila disampaikan hanya untuk mengelabui.” Tegas Zaeni.
Dalam draft Kajian FORUM WARGA BERSATU dijaskan putusan Mahkamah Agung yang dapat di lihat pada https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee3bd0afcf93aab2df303830333138.html mahkamah agung pada angka 78 nya menjelaskan 1 (satu) set Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Nomor: 126S/D 138/HGB/BPN-36.02/2016 Tentang HAK Guna Bangunan Kepada PT Armidian Karyatama (13 Bidang) Atas Tanah Negara DI Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak tanggal 18 November 2016. Kemudian pada angka 91. 1(satu) set SK Kepala Kantor Pertanahan BPN Lebak Nomor 69/HGB/BPN-36.02/2017 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT Harvest Time Atas Tanah Negara di Desa Pasir Kembang, Kec. Maja, Kab.Lebak seluas 4649 m2. Kemudian pada nomor 102 1(satu) buah map pink berisi 1 set fotocopy SK Kepala Kantor Pertanahan BPN Lebak Nomor 169 S/D 171/HGB/BPN-28.03/2018 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT Harvest Time (3 Bidang) Atas Tanah Negara di Desa Curug Badak, Kecamatan Maja, Kab.Lebak tanggal 31 Juli 2018 dan 1 set fotocopy SK Kepala Kantor Pertanahan BPN Lebak Nomor 172S/D 178/HGB/BPN-28.03/2018 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT Putra Asih Laksana (7 Bidang) Atas Tanah Negara di Desa Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak tanggal 31 Juli 2018.
“Coba chek dalam Drafting hasil Kajian kami, disitu jelas di sebut munculnya surat surat PT atas lahan milik negara serta masih banyak lagi bukti yang dapat di baca dengan mudah terutama terkait PT PAL. Yang disita pada bulan Februari sementara putusan tersebut dibacakan pada bulan Juli 2023. Sehingga dapat dipastikan penyitaan PT. PAL terpisah dari putusan pengadilan Tipikor akan tetapi patut di duga ada hubungan dengan fakta persidangan.” Papar Mohammad Imdad, MM Sekretaris Umum FORWATU BANTEN.
“Untuk itu jelas tanggapan bidang terpisah serta tidak pernah disita. Patut di duga CMR memiliki kekuatan putusan yang melebihi MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA atau patut di duga menutupi putusan itu sendiri.” Tutup Sekretaris FORUM.
Selanjutnya FORWATU akan menyurati BPN Lebak terkait pernyataan saudari Flora tersebut kemudian melanjutkan akan mengkordinasikan dengan Jampidsus atau melalui Kapuspenum.
“Apa bila diduga telah terjadi mafia tanah dalam hal ini kami akan menindak lanjuti ranah tersebut!” Tutup Arwan dalam Konferensi Pers Bersama di Kediamannya Sabtu, 19 November 2023. (M.Azis/Tiem)